Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan terkait informasi keuangan. Dalam hal ini, tugas pelayanan informasi keuangan yang dimaksud tersebut juga mencakup pelayanan informasi debitur atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang biasanya hanya dapat diakses melalui SID saja.
Jadi, SLIK ini berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan untuk tujuan mendukung kemudahan akses pembiayaan atau perkreditan dalam proses penerapan manajemen risiko, penyediaan dana, penilaian kualitas calon debitur, dan meningkatkan disiplin di industri keuangan. Silahkan baca juga : Perlunya Menjaga Skor Kolektibilitas Kredit.
Adapun lembaga jasa keuangan yang wajib menjadi pelapor adalah bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR, dan lembaga pembiayaan. Selain itu juga terdapat pihak yang juga dapat menjadi pelapor yaitu lembaga keuangan mikro, financial technology (fintech), dan juga koperasi simpan pinjam yang telah memenuhi syarat dalam POJK PPID SLIK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang lebih sering disebut dengan SLIK ini adalah pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) oleh Bank Indonesia sebelumnya atau yang dikenal sebagai BI checking.
SLIK resmi digunakan mulai 1 Januari 2018 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan informasi laporan debitur yang meliputi fasilitas kredit atau pembiayaan, surat berharga, transaksi rekening administratif, agunan, penjamin, dan juga keuangan debitur. Silahkan baca juga dompet digital populer di Indonesia.
Dengan peralihan ini maka akan dapat memperluas akses kepada SLIK tersebut yangsebelumnya hanya terbatas pada lembaga keuangan bank atau lembaga pembiayaan saja. Kini dengan adanya SLIK maka lebaga non bank juga dapat mengakses IDI Historis. Selain dapat mengakses, lembaga tersebut juga berkewajiban untuk melaporkan juga data debiturnya ke dalam sistem.
Untuk penggunaan informasi ini oleh pelapor terbatas pada untuk keperluan mendukung kelancaran proses pemberian penyediaan dana, pelaksanaan audit, proses seleksi pegawai pelapor, serta program anti fraud.
Sederhananya adalah jika kamu pernah berurusan dengan lembaga keuangan khususnya terkait pinjaman atau kredit baik KTA, kartu kredit atau fasilitas kredit lainnya, maka histori kredit tersebut akan tercatat pada SLIK ini. Sehingga jika kamu ingin mengajukan kredit lagi di kemudian hari pada bank lain, maka bank tersebut akan menilai kualitas kredit yang kamu miliki sebelumnya dengan cara melihatnya di SLIK.
Manfaat SLIK
SLIK dapat digunakan untuk mengetahui data calon debitur perbankan atau lembaga keuangan lainnya seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kartu kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. Selain itu SLIK juga bisa memberikan informasi terkait dengan status agunan.
Sebagai infrastruktur penting yang ada di sektor jasa keuangan dan dapat digunakan oleh pelaku industri, SLIK sangat berguna untuk melakukan mitigasi risiko khususnya risiko pinjaman kredit sehingga dapat membantu untuk menurunkan tingkat risiko kredit yang bermasalah. Baca juga apakah hutang harus di bayar?
SLIK juga memberi manfaat baik bagi lembaga keuangan dan juga bagi calon debitur atau masyarakat secara luas. Skuy kita lihat manfaat SLIK dari kedua sisi yaitu :
1. Manfaat SLIK untuk calon debitur
Dengan adanya SLIK maka calon debitur bisa dengan cepat mendapatkan pencairan pinjaman karena pihak lembaga keuangan bisa memantau histori kredit dari calon debitur pada SLIK. Beda lagi jika tanpa SLIK, lembaga keuangan pastinya akan membutuhkan waktu yang lama untuk menilai faktor resiko calon debiturnya.
2. Manfaat SLIK bagi lembaga keuangan
SLIK dapat mempercepat proses analisis serta pengambilan keputusan untuk memberikan kredit atau tidak kepada calon debitur. Bagi lembaga keuangan, SLIK juga berguna untuk menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
SLIK juga bisa secara cepat menampilkan reputasi calon debitur sehingga dapat menekan biaya operasional.
Oleh karena itu, segala bentuk pinjaman dari lembaga keuangan haruslah diselesaikan sesuai dengan perjanjian agar catatan SLIK tetap bersih dan tidak menemui kendala ketika kedepannyakita perlu mengajukan kredit ke lembaga keuangan. Semoga bermanfaat.