Senin, November 18, 2019

Hutang Apakah Wajib Harus di Bayar?


Hutang Apakah Wajib Harus di Bayar? - Dalam hidup banyak sekali kejadian-kejadian yang menyadarkan kita untuk selalu berbuat baik terhadap sesama. Karena sejatinya manusia itu ditakdirkan untuk saling tolong-menolong dan saling membutuhkan satu sama lain.

Disaat kita kesusahan ada saudara, teman, atau tetangga yang datang untuk menghibur. Disaat kita membutuhkan pertolongan ada mereka yang membantu, termasuk juga saat kita kesulitan keuangan, kepada siapa lagi kita minta bantuan kalau bukan orang terdekat kita? Tidak mungkin kan tiba-tiba kita meminjam uang atau berhutang kepada orang yang tidak kita kenal.

Pastinya selain tidak diberi pinjaman, pandangan mereka kepada kita juga akan terasa aneh. "Kenal saja tidak, kok tiba-tiba pinjam uang" kira-kira seperti itulah apa yang ada dipikiran mereka.

Hutang

Hutang sangat lumrah terjadi dalam sebuah kehidupan. Namun yang perlu diketahui adalah bagaimana upaya dan proses dalam penyelesaian hutang tersebut? Apakah hutang harus dibayar? Yuk kita simak selengkapnya. Silahkan baca juga Kegunaan SLIK OJK.


1. Hutang kepada perseorangan

Hutang ini dimaksudkan ketika kita berhutang kepada saudara, teman, atau orang-orang dilingkungan sekitar kita. Hutang ini bisa tanpa bunga maupun dengan bunga, tergantung dari kesepakatan awal ketika hutang itu terjadi.

Bayangkan seandainya kita sangat membutuhkan uang untuk keperluan pribadi atau keluarga, namun jalan untuk mendapatkan solusi seakan buntu.

Lalu tiba-tiba bantuan itu datang dari teman atau saudara kita yang memberi pinjaman uang tanpa proses yang bertele-tele. Sehingga kita bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan bantuan uang yang dipinjamkan tadi.

Apakah kita sampai hati berlaku "kejam" dengan tidak membayar hutang pinjaman uang tersebut? Haruskan orang yang telah menolong kita dengan meminjamkan uangnya itu bersimpuh memohon untuk mendapatkan uangnya kembali?

Bukankah dia dulu datang bak malaikat yang membawa angin segar ketika kita dilanda masalah? Mengapa disaat mengembalikan uang haknya terasa berat atau eman-eman (jawa: red)?

Dzalim kita tidak hanya kepada si pemberi pinjaman itu saja, melainkan kepada keluarganya juga, karena uang yang dipinjamkan tersebut juga merupakan hak dari ahli warisnya juga. Sebaiknya jangan menunda-nunda membayar hutang dan segeralah mengembalikan uang yang kita pinjam saat kita sudah mendapatkan rejeki atau sesuai dengan kesepakatan awal.


Jangan sampai yang terjadi adalah yang ditagih hutang malahan lebih galak daripada yang memberi hutang. Sebaliknya, kita seharusnya banyak berterimakasih karena telah dibantu saat sedang terpuruk.

2. Hutang kepada perbankan / lembaga keuangan

Hutang ini dimaksudkan ketika kita berhutang kepada Perbankan atau lembaga keuangan yang biasanya disertai dengan bunga, entah itu berupa kredit tanpa angsuran agunan (KTA), kartu kredit, atau produk lainnya. Bisa juga berupa pinjaman yang didapatkan dari pinjaman online yang akhir-akhir ini sedang marak.

Dengan menggunakan fasilitas ini tentunya kita sudah sepakat akan adanya tagihan dan bunga yang muncul. Fasilitas seperti ini bisa kita manfaatkan untuk memenuhi segala kebutuhan, misalnya saja pinjaman KTA untuk biaya renovasi rumah, menambah modal bisnis, dan lainnya.

Atau fasilitas kartu kredit yang bisa digunakan untuk belanja membeli barang-barang kebutuhan kita tanpa harus membawa uang cash. Tentunya tagihan belanja tersebut akan ditagihkan di bulan berikutnya, istilahnya kita bisa menunda membayar belanjaan tersebut dengan uang kita sendiri.

Artinya pinjaman seperti ini bisa sangat bermanfaat jika digunakan secara tepat, namun sebaiknya hindari penggunaan fasilitas pinjaman tersebut baik KTA maupun kartu kredit tersebut untuk keperluan konsumtif saja.

Bagaimana dengan riba?

Saya tidak akan membahas lebih mendalam terkait degan riba karena Saya merasa masih fakir ilmu akan hal tersebut. Namun ada hal menarik yang pernah Saya temui terkait dengan masalah hutang dan riba ini.

Seseorang karena alasan hijrah menjadi enggan berhubungan dengan hutang yang mengandung unsur bunga alias riba. Uniknya dia tidak mau menyelesaikan hutangnya kepada Bank yang telah lalu sebelum berproses hijrah dengan alasan (lagi-lagi) karena ada bunganya.

Menurut Saya pribadi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Jika memang bertekad untuk hijrah untuk hidup yang lebih baik sebaiknya diselesaikan dulu kewajiban-kewajibannya dimasa lalu, termasuk juga hutang-hutang yang masih berjalan.

Karena hutang tersebut telah disepakati bersama / akad yang mungkin terjadi sebelum berproses hijrah, dan tetap menjadi kewajiban untuk diselesaikan. Jangan sampai ada anggapan bahwa hijrahnya hanya untuk menghilangkan kewajiban membayar hutang karena ada unsur bunga.

Dengan demikian maka hijrah yang diinginkan bisa dijalani dengan sebaik-baiknya tanpa ada ganjalan kewajiban di masa lalu yang belum terselesaikan.

3. Hutang kepada rentenir

Rentenir sebagaimana yang kita tahu adalah pemberi pinjaman hutang dengan bunga yang sangat tinggi sekali. Oleh karena itu jangan sampai berurusan hutang dengan rentenir ya karena dapat menambah kesulitan kita dimasa mendatang. Saya percaya masih banyak orang-orang baik yang mau menolong kita di saat kita kesulitan keuangan, namun sebaiknya hindari pinjaman dari rentenir.

Jadi bagaimanapun juga hutang wajib untuk diselesaikan, baik hutang kepada perorangan maupun dengan Bank atau lembaga keuangan lainnya. Semoga kita selalu dilancarkan rejeki oleh-Nya agar bisa secepatnya menyelesaikan hutang-hutang kita dan bisa hidup layak bersama keluarga tercinta tanpa adanya hutang. Aamiin. Untuk informasi menarik lainnya silahkan cek artikel di bawah ini :