Selasa, November 22, 2022

Perlunya Menjaga Skor Kolektibilitas Kredit


Skor kolektibilitas kredit adalah sebagai penentu layak tidaknya seseorang bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Pinjaman atau kredit yang diberlakukan oleh lembaga keuangan memerlukan pemetaan yang baik terhadap para calon nasabah yang dalam hal ini ingin mengajukan pinjaman. Semakin baik skor kolektibilitas kredit maka akan semakin berpeluang besar untuk bisa mudah mendapatkan pinjaman.

Oleh sebab itu, jika sahabat Kangagos ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa skor kolektibilitas kredit termasuk dalam kategori yang baik.



Kolektibilitas Kredit

Lalu, apa sih yang dimaksud dengan kolektibilitas kredit tersebut? Kolektibilitas kredit adalah merupakan histori atau rekam jejak pinjaaman dari seseorang, yang mana akan dihitung berdasarkan status keterlambatan pembayaran angsuran dari pinjamannya. Kategori dari kolektibilitas kredit ini dibagi mejadi 5 tingkatan yaitu kolektibilitas 1 sampai dengan 5.

Ada beberapa penyebutan terhadap kolektibilitas kredit ini seperti SID dan BI checking. Untuk sekarang kolektibilitas kredit masing-masing orang bisa di cek di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan menurut OJK, kolektibilitas kredit adalah suatu keadaan pembayaran pokok ataupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur) yang mempengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Nah, dari kelima pembagian kategori tersebut juga memiliki arti sendiri-sendiri yang akan menjadi catatan pihak Bank atau lembaga keuangan lainnya dalam memberikan layanan dan fasilitas kredit seperti kartu kredit, kredit tanpa agunan, kredit modal usaha, KPR dan lainnya. Baca juga pengertian Debt Burden Ratio (DBR).

Skor Kolektibilitas Kredit

Jadi OJK mempunyai data riwayat pinjaman atau kredit dari berbagai lembaga keuangan (SLIK), bahkan juga dari penyelengara pinjaman online. Oleh karena itu, wajib dijaga ya skor kolektibilitas kredit masing-masing karena siapa tahu kita membutuhkan tambahan modal usaha dari Bank untuk memperbesar cakupan bisnis, untuk KPR, KPM dan lain sebagainya. Silahkan baca juga : SLIK Apa dan Untuk Apa?

Jangan sampai terlewat angsurannya atau tertunggak ya, apalagi sengaja untuk tidak membayar meskipun dari tagihan kartu kredit, kredit tanpa agunan atau dari pinjol yang mana tidak ada agunannya sama sekali. Namun meskipun tidak ada agunannya, kualitas kredit kita akan terpantau dari SLIK yang diterbitkan OJK. Nah berikut adalah penjelasan terkait dengan skor kolektibiltas kredit yaitu :

1. Kol-1 (Lancar / Pass)

Kol-1 atau Kolek 1 yang berarti LANCAR, yang mana status kolektibilitas kredit paling tinggi dan baik. Pada tingkatan ini debitur memiliki histori kredit yang baik, performing loan (PL). Dalam sejarah kreditnya tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran maupun terdapat tunggakan pinjaman. Jadi, calon debitur yang masuk dalam kategori berpeluang lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.

2. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus / Special Mention)

Kol-2 atau Kolek 2 yang berarti DALAM PERHATIAN KHUSUS atau biasa disebut DPK, yang mana dalam kategori ini status kolektibilitas kredit berada di tingkat 2. Pada tingkatan ini debitur memiliki track record pernah mengalami keterlambatan pembayaran pokok dan bunga selama 30 - 90 hari melebihi tanggal jatuh tempo.

Meskipun masih termasuk ke dalam performing loan (PL), umumnya lembaga keuangan menganggap orang dengan skor kolektabilitas ini dianggap buruk. Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-2, penanganan yang akan dilakukan oleh pihak lembaga keuangan untuk debitur dengan tingkatan ini berupa penagihan biasa atau restrukturisasi berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur.

3. Kol-3 (Kurang Lancar / Substandard)

Kol-3 atau Kolek 3 yang berarti KURANG LANCAR adalah status kolektibilitas kredit tingkat 3 di mana debitur mengalami keterlambatan pembayaran pokok dan bunga selama 90 - 120 hari setelah masa jatuh tempo berakhir. Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-3, lembaga keuangan berkewajiban mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama.

Selain itu pada kategori ini juga di mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

4. Kol-4 (Diragukan / Doubtful)

Kol-4 atau Kolek 4 yang berarti DIRAGUKAN adalah status kolektibilitas kredit tingkat 4 yang mengindikasikan adanya keterlambatan pembayaran baik itu angsuran pokok maupun bunganya. Keterlambatan pembayaran tersebut berlangsung antara 120 - 180 hari sejak tanggal jatuh tempo berakhir.

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila lembaga keuangan telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, lembaga keuangan berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Tidak hanya itu, kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-4, lembaga keuangan sudah bisa mengasumsikan jika angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan siap mengambil penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan.

5. Kol-5 (Macet / Loss)

Kol-5 atau Kolek 5 yang berarti MACET adalah status kolektibilitas kredit tingkat 5 yang sering disebut dengan nama lain Kredit Macet. Pada tingkatan ini debitur berstatus kredit macet atau non-performing loan (NPL) karena tidak mampu melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunganya selama 120 - 180 hari melebihi tanggal jatuh tempo.

Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-5, lembaga keuangan berkewajiban menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara melelang agunan debitur untuk menutup resiko kredit macet (jika kreditnya memiliki agunan).

Sebelum dilakukan pelelangan, sudah dilakukan surat pengiriman peringatan sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).

Cara Menjaga Skor Kolektibilitas Kredit

Meskipun kita bisa saja memperbaiki kualitas kredit kita, semisal masuk pada kategori kol-2 masih bisa di kembalikan ke kategori kol-1, namun itu tidak menghapus histori atau sejarah perjalanan kredit kita.

Jadi meskipun sudah berada pada kategori kol-1, namun masih tercatat bahwa pernah berada pada kategori kol-2. untuk menjaga dan memperbaiki skor kolektibilitas kredit bisa dengan cara :

  • 1. Tepat waktu membayar angsuran pokok beserta bunganya
  • 2. Melunasi hutang, tidak menunggak
  • 3. Apabila sudah melunasi hutang, segera minta surat pelunasan yang menyatakan bebas pinjaman
  • 4. Gunakan kartu kredit tidak lebih dari limit yang telah ditentukan
  • 5. Jika Anda termasuk ke dalam daftar hitam (blacklist BI), segera menghubungi bank atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lunasi pinjaman.

Semoga bermanfaat.