Senin, Januari 09, 2023

Apa Sih Debt Burden Ratio (DBR) Itu?


Halo sobat Kangagos dimanapun berada semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia. Kali ini kita akan bahas seputar Debt Burden Ratio atau sering disingkat dengan DBR. Mungkin saja sobat Kangagos baru mendengar istilah ini atau sekedar ingin tahu saja. Nah bagi sobat yang sudah paham, bisa langsung skip ke artikel lainnya ya.

Mungkin saat ini sobat sedang proses pengajuan KPR atau sedang berencana mengincar rumah baru dengan sistem kepemilikan secara kredit melalui Bank, ada baiknya untuk mengetahui juga apakah DB itu.



Debt Burden Ratio (DBR)

Jadi Debt Burden Ratio atau DBR ini adalah istilah yang sering digunakan terutama pada saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah untuk membeli rumah baru, yang mana dalam hal ini terdapat pertimbangan dari pihak bank. Nah DBR ini merupakan salah satu faktor untuk menentukan apakah pengajuan KPR itu bisa disetujui atau ditolak.

Dalam artiannya, DBR ii merupakan perbandingan antara total cicilan utang per bulan dengan pendapatan bersih per bulan. Pada prinsipnya, cicilan per bulan harus lebih rendah dari pendapatan, tidak boleh kebalikannya yang sama juga dengan peribahasa besar pasak daripada tiang. Saat mengajukan permohonan KPR untuk rumah baru ataupun properti lainnya, pihak bank akan mengecek DBR pemohon untuk bahan pertimbangan besar kredit yang akan diberikan. Baca juga : SLIK apa dan untuk apa?

Bagi pihak bank, menerapkan DBR untuk pengajuan pinjaman adalah untuk memenuhi prinsip kehati-hatian yang mana untuk menghindari Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet. Dengan mengetahui rasio ini, pihak bank akan bisa menilai kemampuan nasabahnya dalam membayar cicilan setiap bulannya. Silahkan baca juga perlunya menjaga skor kolektibilitas kredit.

Bagaimana Cara Menghitung Debt Burden Ratio?

Secara umum, Bank mempunyai kebijakan tersendiri dalam menerapkan besaran DBR yang masih bisa disetujui. Oleh karena itu, sebelum mengajukan KPR, sebenarnya calon debitur sudah bisa memperkirakan persentase Debt Burden Ratio sendiri dengan mengikuti ketentuan persentase Debt Burden Ratio yang ditetapkan oleh kebijakan Bank yang akan dituju.

Pada umumnya DBR diberlakukan pada kisaran 30– 40 persen dari take home pay atau penghasilan. Bahkan ada juga Bank yang menerapkan 50%. Untuk mengetahui berapa skor DBR, sobat bisa menggunakan rumus berikut ini :

DBR = (total cicilan utang per bulan / pendapatan bersih per bulan) x 100%

Pendapatan bersih ini artinya gaji yang diperoleh setelah dikurangi kewajiban rutin seperti pajak, iuran BPJS, zakat, dan lain-lain. Pemberlakuan Debt Burden Ratio (DBR) ini untuk memastikan bahwa setelah dikurangi dengan kewajiban cicilan, debitur masih bisa hidup layak dan cicilan tetap lancar tanpa adanya tunggakan.