Selasa, Agustus 04, 2020

Selesaikan Tagihan Kartu Kredit Dengan Pembayaran 0%


Selesaikan Tagihan Kartu Kredit Dengan Pembayaran 0%, pernahkah melihat penawaran yang seperti ini? Penawaran seperti ini bisa saja melalui random SMS atau postingan di media sosial. Sangat menarik ya penawarannya dan pastinya sangat menggiurkan apalagi jika tagihan kartu kredit mencapai puluhan atau bahkan ratusan juta dan bisa diselesaikan dengan pembayaran 0%.

Selesaikan tagihan kartu kredit dengan pembayaran 0%, memang sih penawaran yang diberikan tidak mutlak berbunyi demikian. Ada juga yang kurang lebih mengatakan Lunasi tagihan kartu kredit dengan diskon 90%, kami siap membantu.

Wuih, diskon 90% tersebut artinya cuma bayar 10% ajah dan selesai beban tagihan kartu kredit ya. Andai seseorang mempunyai tagihan kartu kredit sebesar 50 juta, hanya butuh bayar lima juta saja maka akan selesai tagihan kartu kreditnya dan bisa terima surat lunas dari bank yang bersangkutan. Mantap sekali ya.

Bisakah Melunasi Tagihan Kartu Kredit Dengan Pembayaran 0%?

Jadi gini, kemarin tempo hari ditelpon sama teman yang mengatakan bahwa doi ditawari penyelesaian kartu kredit dengan diskon 80% - 90% atau bahkan bisa dengan pembayaran 0%. Sepertinya doi sangat tertarik dengan tawaran tersebut, entah itu tertarik dengan penawarannya dan ingin join disana atau tertarik dengan caranya atau konsep proses lunasnya. Entahlah, yang pasti saat percakapan di telepon tersebut doi terkesan sangat antusias.

Siapa ya yang memberikan penawaran seperti tersebut diatas? Biasanya yang terjadi dilapangan adalah atas nama pengacara atau lawyer. Setahu Saya metode seperti ini sudah sempet booming empat atau lima tahunan yang lalu, namun entah kenapa di saat ini dan di kota ini ada lagi penawaran sejenis ini. Mungkin saja karena ada pandemi Covid-19 yang melanda sehingga digambarkan pendapatan masyarakat menurun sehingga diambillah kesempatan tersebut.


Untuk menyederhanakannya, kita sepakat untuk menyebut pihak pengacara/lawyer terkait dengan case ini sebagai pihak ketiga saja ya. Lanjut...

Sebenarnya pihak Bank penerbit kartu kredit (pihak pertama) juga mempunyai program keringanan yang bisa diberikan kepada pemegang kartu kreditnya (pihak kedua) manakala menghadapi masalah keuangan dan ingin menyelesaikan tagihannya. Jika penyelesaian ini melalui pihak ketiga, pihak ketiga tentu akan mengambil profit dari sini dong karena mereka kan bukan dinas sosial atau lembaga sosial namun sebagai jasa perantara antara pihak pertama dan pihak kedua.

Sebut saja jasa yang diakukan tersebut adalah bernegosiasi dengan pihak Bank untuk penyelesaian hutang tagihan kartu kredit nasabah. Jika mewakili nasabah pemegang kartu kredit biasanya juga sudah membawa surat kuasa dari nasabah.

Contoh Kasus

Kita pakai contoh kasus aja ya biar lebih mudah. Sebut saja pihak Bank adalah A, nasabah adalah B, sedangkan pihak ketiga adalah C. Bank A dan seperti Bank-Bank lainnya telah memiliki ketentuan-ketentuan dalam pemberian keringanan penyelesaian tagihan kartu kredit untuk nasabahnya yang mengalami masalah keuangan/penurunan pendapatan. Namun umumnya besaran potongan tagihannya tidak sampai hingga 80% atau bahkan 90%.

Nasabah B mempunyai kartu kredit dari Bank A yang terdapat total tagihan macet sebesar 50 juta dan mengurusnya sendiri ke Bank A. Kebijakan Bank A bisa memberikan potongan tagihan maksimal (anggap saja) 50%, sehingga nasabah hanya perlu membayar 25 juta untuk penyelesaian tagihan kartu kreditnya. Setelah pembayaran disetor maka selanjutnya adalah proses untuk penerbitan surat lunas. Dengan demikian kartu sudah tidak dapat digunakan lagi ya.

Lalu bagaimana jika nasabah B tersebut menggunakan jasa C untuk menyelesaikan tagihannya? Kronologi sederhananya adalah nasabah B membuat surat kuasa kepada C untuk menyelesaikan tagihan tersebut ke Bank A. Apakah ketika C mendatangi Bank A dan bernegosiasi terkait tagihan nasabah B bisa mendapatkan potongan/diskon melebihi 50%?

Karena kebijakan Bank A dalam memberikan keringanan adalah maksimal sebesar 50%, jadi mau diurus nasabah B atau melalui perantara C juga sama saja alias tidak ada bedanya. Jadi bagaimana pihak C bisa mendapatkan profit kalau seperti ini? Bisa saja nasabah B membayar biaya jasa yang timbul karena sudah dibantu C dalam menyelesaikan tagihan kartu kredit. Dengan demikian total uang yang dikeluarkan oleh nasabah otomatis akan lebih dari 25 juta.

Bisa jadi keringanan dari Bank A sebesar 50%, namun oleh C diinformasikan ke nasabah B diskon hanya 40% maka masih ada 10% sebagai profit pihak C sehingga nasabah B mengeluarkan dana sebesar 25 juta. Oleh karena itu jika memang kartu kredit mau ditutup dan tagihannya diselesaikan, lebih baik meluangkan waktu untuk mendatangi Bank terkait sendiri tanpa melalui perantara.

Cara Menyelesaikan tagihan Kartu Kredit

Dari contoh kasus diatas, seperti tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk menyelesaikan tagihan kartu kredit, kecuali kamu memang sibuk dan tidak sempat untuk mengurusnya sendiri ke Bank terkait.

Tidak ada salahnya untuk memiliki kartu kredit berapapun jumlahnya dan berapapun limitnya, namun yang terpenting adalah kontrol terhadap penggunaannya. Pada dasarnya kartu kredit ini ditujukan untuk penggunaan pembayaran secara cashless seperti pada saat berbelanja atau makan di rumah makan dan baru dibayar di periode penagihan selanjutnya.


Namun biasanya jika mengantongi kartu kredit rasanya "gatal" sekali ingin beli ini beli itu ya (pengalaman hehe) padahal juga ngga perlu-perlu banget barang yang dibeli tersebut. Pada akhirnya kewalahan sendiri saat billing tagihan tiba dan waktunya untuk membayar.

Fatalnya lagi adalah limit kartu kredit digunakan untuk biaya hidup karena mungkin sedang terjadi gangguan perputaran uang atau penurunan pendapatan. Kalau sudah seperti ini biasanya nggak bertahan lama bakalan ada tunggakan di bulan-bulan selanjutnya.

Bagaimanapun juga hutang harus dibayar ya, termasuk juga tagihan yang timbul akibat penggunaan kartu kredit. Nah jika mengalami kesulitan membayar tagihan kartu kredit secara normal dikarenakan oleh berbagai hal, berikut cara menyelesaikan tagihan kartu kredit yang bijak yaitu :

1. Pinjam uang tunai

Untuk melunasi tagihan kartu kredit bisa dilakukan dengan meminjam uang tunai yang bisa berasal dari saudara, teman, atau dari Bank/lembaga keuangan dengan catatan pengenaan bunganya harus lebih rendah. Jika pinjaman berasal dari saudara atau teman mungkin saja tanpa ada bunga tambahan.

2. Tagihan dibuat cicilan tetap

Alternatif selanjutnya dalam menyelesaikan tagihan kartu kredit adalah menghubungi pihak Bank terkait untuk mengajukan permohonan tagihan kartu kredit tersebut menjadi cicilan tetap.

Dengan dibuat cicilan tetap maka bunga yang diberikan akan lebih rendah jika dibandingkan dengan tagihan reguler, dan juga masih bisa di cicil dalam tenor satu atau dua tahun (tergantung kesepakatan dengan pihak Bank).

3. Permohonan diskon

Nasabah pemegang kartu kredit bisa menghubungi Bank terkait dalam hal penyelesaian tagihan kartu kreditnya. Jika ada dana yang dialokasikan untuk penyelesaian ini maka bisa mengajukan permohonan diskon atau potongan pembayarannya. Dengan adanya diskon ini menjadikan jumlah pembayaran yang dikeluarkan akan lebih rendah dari total tagihan kartu kredit sebelumnya.

Nah sahabat Kangagos, demikianlah gambaran terkait dengan cara penyelesaian tagihan kartu kredit yang semoga bisa sedikit bermanfaat. Ada baiknya jika selalu menjaga kredibilitas kredit di mata Perbankan.